Tarif PPh UMKM Turun, Gak Tanggung-Tanggung Tarif Dipangkas Sampai Separuhnya
Sunday, June 24, 2018
Add Comment
Halo sahabat BPG, setelah lama melakukan topo broto dan mengurus kesibukan hiruk pikuk dunia persilatan, akhirnya jari jemari ini dapat menulis artikel kembali di blog tercintah.... kita mulai postingan dari yang paling hangat baru-baru ini. Yaitu tentang tarif pajak penghasilan bagi pelaku usaha UMKM. Ada apa ya?? cekidot...
Pajak merupakan sumber pendapatan bagi Republik kita tercinta ini yang dapat digunakan untuk meningkatkan taraf hidup sosial masyarakat Indonesia. Kabar baik datang bagi pelaku usaha UMKM khususnya dengan omset (Peredaran Bruto) dibawah 4,8 Miliar setahun, yaitu penurunan tarih PPh yang semula sebesar 1% menjadi hanya 0,5% saja. Tentunya penurunan tarif PPh ini berdampak positif dan memberikan rasa keadilan bagi UMKM di Indonesia, mulai dari harga jual yang dapat menjadi lebih kompetitif, kesadaran untuk membayar pajak, dan sebagai rangsangan bagi pelaku bibit-bibit UMKM yang mulai tumbuh.
Tahukah anda bahwa setiap Rp1.000.000 uang pajak yang kita bayarkan dialokasikan kepada:
- Transfer ke Daerah Rp344.310
- Pelayanan Umum Rp196.500
- Pendidikan Rp66.155
- Ekonomi Rp151.305
- Keagaman Rp4.585
- Ketertiban dan Keamanan Rp60.915
- Perumahan dan Fasilitas Umum Rp14.410
- Perlindungan Sosial Rp73.360
- Kesehatan Rp29.475
- Perlindungan Lingkungan Hidup Rp7.205
- Pariwisata Rp3.275
- Pertahanan Rp48.470
Sumber: DJP, 2018
Anda pasti bangga sudah membayar pajak kan??
Kembali ke laptop... lalu apa saja poin-poin penting dalam perubahan tarif pajak penghasilan bagi pelaku usaha UMKM ini?
Dasar hukum perubahan Tarif PPH bagi UMKM ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sejak berlakunya PP 46 tahun 2013, perhitungan bagi WP Orang Pribadi dan Badan adalah Penghasilan Bruto x Tarif (1%).
Sekarang Tarifnya Turun Loh menjadi:
Penghasilan Bruto x Tarif (0,5%)
Siapa saja yang menjadi Subjek Pajak:
- Orang Pribadi Jangka Waktu 7 tahun
- Badan (PT, jangka waktu 3 tahun & CV, Firma, Koperasi Jangka Waktu 4 tahun)
Siapa saja WP yang tidak dikenai oleh PP ini:
- WP yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 (Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan Tarif PPh Pasal 17)
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
- Badan Usaha Tetap (BUT)
- CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Apa yang termasuk Objek Pajak:
Penghasilan dari Usaha (dagang, industri, jasa) yang memiliki peredaran bruto/omset tidak melebihi dari Rp4,8 miliar selama setahun.
Apa saja yang tidak termasuk Objek Pajak dalam PP ini:
- Penghasilan dari jasas ehubungan dengan Pekerjaan Bebas Misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
- Penghasilan di Luar Negeri
- Penghasilan yang dikenai PPh Final Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Bagaimana ketentuan peralihan dari PP ini:
Dalam hal WP yang sebelumnya dikenai PP 46/2013 tidak lagi memenuhi ketentuan WP berdasarkan PP ini, maka:
•WP menggunakan tarif 0,5% dari PP ini sampai akhir tahun pajak 2018
•WP dikenai Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak 2019
So, sekali lagi bahwa Pajak sangat berkontribusi besar bagi pembangunan bangsa ini, jadi jangan lewatkan kesempatan anda sebagai Wajib Pajak untuk ikut serta dalam membangun Negeri.
Setengah Persen, Sepenuh Hati.
Setengah Persen, Sepenuh Hati.
0 Response to "Tarif PPh UMKM Turun, Gak Tanggung-Tanggung Tarif Dipangkas Sampai Separuhnya"
Post a Comment