-->

KEGIATAN USAHA BPR


·         Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR :
-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-          Memberikan kredit;
-          Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
·         Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR :
-          Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
-          Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
-          Melakukan penyertaan modal;
-          Melakukan usaha perasuransian;

-          Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Baca Juga

Related Posts

0 Response to "KEGIATAN USAHA BPR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel